Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR

FORUM STUDI EKONOMI ISLAM

FAKULTAS SYARI’AH UIN SUNAN KALIJAGA

YOGYAKARTA

PEMBUKAAN

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita limpahan nikmat dan karunia sehingga kita masih diberi kesempatan untuk memperjuangkan visi Islam yakni mewujudkan kesejahteraan manusia sesuai dengan maqosidu syari’ah. Shalawat dan salam kepada nabi Muhammad SAW yang telah member pencerahan bagi seluruh manusia.

sistem Ekonomi Islam adalah sebuah keniscayaan, tumbuh dan berkembang sejalan dengan kebutuhan dan kehidupan perekonomian yang berkeadilan dan berkesejahteraan.

UIN Sunan Kalijaga dalam perspektif integritas dan interkoneksi keilmuan, dengan mahasiswa yang berorientasi pada Al-Quran dan Al-Hadist menyadari bahwa segala ilmu yang ada adalah setitik pengetahuan yang diberikan Allah SWT untuk mengatur kehidupan di dunia sebagai khalifah. Oleh karena itu, manusia dituntut untuk selalu mengkaji dan menggalinya demi menjalani kehidupan yang selamat dan sejahtera.

Forum Studi Ekonomi Islam menyadari akan keberadaan dirinya, sehingga pembentukannya merupakan sebuah langkah pasti dalam memerangi penindasan dan ketidakadilan dalam lingkup kehidupan sosial ekonomi. Forum Studi ekonomi Islam berdikari dengan independensi penuh dan membuka diri pada pergaulan organisasi yang bebas serta aktif dalam lingkup kegiatan organisasi yang berkompetensi dalam perintisan, pengkajian, dan pengembangan sistem perekonomian yang Islami.

BAB I

Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Forum Studi Ekonomi Islam yang selanjutnya disingkat ForSEI

Pasal 2

Waktu

ForSEI dicetuskan pertama kali di Masjid IAIN (sekarang UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tanggal 7 April 2002 dan disahkan pada tanggal 23 Januari 2003.

Pasal 3

Tempat Kedudukan

ForSEI berkedudukan di Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

BAB II

Asas, Visi dan Misi

Pasal 4

Asas

ForSEI berasas Islam

Pasal 5

Visi

Terciptanya generasi pelopor ekonomi islam yang handal dalam mewujudkan organisasi yang stabil dan mantap menuju eksistensi ForSEI dalam lingkup regional dan nasional

Pasal 6

Misi

  1. Membina keislaman dan keimanan mahasiswa
  2. Merintis, mengkaji dan mengembangkan Ekonomi Islam
  3. Meningkatkan kualitas dan kesadaran masyarakat dalam memperjuangkan Ekonomi Islam

BAB III

Status, Sifat dan Karakteristik

Pasal 7

Status

ForSEI adalah organisasi kemahasiswaan

Pasal 8

Sifat

Organisasi ini bersifat terbuka dan independen

Pasal 9

Karakteristik

ForSEI sebagai wahana dakwah, ukhuwah dan ilmiah

BAB IV

Tujuan dan Fungsi

Pasal 10

Tujuan

1. Tercapainya pengembangan Ekonomi Islam Khususnya di UIN Sunan Kalijaga

2. Tercapainya Komunikasi yang efektif dengan masyarakat yang peduli dengan ekonomi Islam

Pasal 11

Fungsi

  1. Sebagai wahana komunikasi, silaturrahim dan pengkajian Ekonomi Islam
  2. Sebagai motivator dan integrator bagi mahasiswa agar lebih terpacu dalam mempelajari, menguasai, dan mengembangkan Ekonomi Islam
  3. Sebagai wahana pengabdian bagi agama, masyarakat dan negara

BAB V

Permusyawaratan

Pasal 12

Musyawarah Besar

  1. Musyawarah Besar yang selanjutnya disingkat dengan MUBES adalah majlis tertinggi ForSEI
  2. MUBES ForSEI dilaksanakan satu periode kepengurusan
  3. MUBES dihadiri oleh anggota ForSEI dan undangan
  4. Wewenang Mubes :

a. Membahas dan Mengesahkan AD /ART, GBHO, GBHK dan Blue print

b. Membahas LPJ dan mendemisionerkan kepengurusan sebelumnya

c. Memilih dan menetapkan presiden, badan khusus dan tim formatur

Pasal 13

Musyawarah Besar Luar Biasa

Musyawarah Besar Luar Biasa selanjutnya disingkat MUBESLUB

  1. MUBESLUB diajukan apabila pengurus telah melanggar AD/ART, GBHO, GBHK dan Blue print
  2. MUBESLUB diminta sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari anggota ForSEI
  3. MUBESLUB dinyatakan sah apabila disetujui oleh setengah lebih satu dari peserta yang hadir.

BAB VI

Keorganisasian

Pasal 14

Kepengurusan

Dewan pimpinan kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari Presiden, Manajer Umum, Manajer Administrasi dan Manajer Keuangan

Pasal 15

Badan Khusus

Badan Khusus ForSEI adalah badan yang dibentuk untuk membantu mewujudkan visi dan misi ForSEI yang bersifat koordinatif dengan kepengurusan ForSEI

BAB VII

Keanggotaan

Pasal 16

Anggota

Anggota ForSEI terdiri dari anggota biasa dan istimewa

BAB VIII

Atribut keorganisasian

Pasal 17

  1. Logo
  2. Stempel
  3. Kop surat
  4. Bendera
  5. Kartu Anggota

BAB IX

Pendanaan

Pasal 20

Dana ForSEI didapat dari sumber-sumber yang halal dan tidak mengikat yang sesuai dengan AD/ART

BAB X

Penutup

Pasal 21

  1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dilakukan pada MUBES
  2. Hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 

Contact Us

Forum Studi Ekonomi Islam
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Telp.: 08562900270 (Presiden ForSEI)
Email: forsei_uinsuka@yahoo.com
Group: groups.yahoo.com/group/forsei_uinsuka 
Website: www.forsei.org

Statistik

Members : 101
Content : 22
Web Links : 3
Content View Hits : 5383

Login Form

Register

*
*
*
*
*

Fields marked with an asterisk (*) are required.