|
ANGGARAN DASAR
FORUM STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
PEMBUKAAN
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita limpahan nikmat dan karunia sehingga kita masih diberi kesempatan untuk memperjuangkan visi Islam yakni mewujudkan kesejahteraan manusia sesuai dengan maqosidu syari’ah. Shalawat dan salam kepada nabi Muhammad SAW yang telah member pencerahan bagi seluruh manusia.
sistem Ekonomi Islam adalah sebuah keniscayaan, tumbuh dan berkembang sejalan dengan kebutuhan dan kehidupan perekonomian yang berkeadilan dan berkesejahteraan.
UIN Sunan Kalijaga dalam perspektif integritas dan interkoneksi keilmuan, dengan mahasiswa yang berorientasi pada Al-Quran dan Al-Hadist menyadari bahwa segala ilmu yang ada adalah setitik pengetahuan yang diberikan Allah SWT untuk mengatur kehidupan di dunia sebagai khalifah. Oleh karena itu, manusia dituntut untuk selalu mengkaji dan menggalinya demi menjalani kehidupan yang selamat dan sejahtera.
Forum Studi Ekonomi Islam menyadari akan keberadaan dirinya, sehingga pembentukannya merupakan sebuah langkah pasti dalam memerangi penindasan dan ketidakadilan dalam lingkup kehidupan sosial ekonomi. Forum Studi ekonomi Islam berdikari dengan independensi penuh dan membuka diri pada pergaulan organisasi yang bebas serta aktif dalam lingkup kegiatan organisasi yang berkompetensi dalam perintisan, pengkajian, dan pengembangan sistem perekonomian yang Islami.
BAB I
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Studi Ekonomi Islam yang selanjutnya disingkat ForSEI
Pasal 2
Waktu
ForSEI dicetuskan pertama kali di Masjid IAIN (sekarang UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tanggal 7 April 2002 dan disahkan pada tanggal 23 Januari 2003.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
ForSEI berkedudukan di Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
BAB II
Asas, Visi dan Misi
Pasal 4
Asas
ForSEI berasas Islam
Pasal 5
Visi
Terciptanya generasi pelopor ekonomi islam yang handal dalam mewujudkan organisasi yang stabil dan mantap menuju eksistensi ForSEI dalam lingkup regional dan nasional
Pasal 6
Misi
- Membina keislaman dan keimanan mahasiswa
- Merintis, mengkaji dan mengembangkan Ekonomi Islam
- Meningkatkan kualitas dan kesadaran masyarakat dalam memperjuangkan Ekonomi Islam
BAB III
Status, Sifat dan Karakteristik
Pasal 7
Status
ForSEI adalah organisasi kemahasiswaan
Pasal 8
Sifat
Organisasi ini bersifat terbuka dan independen
Pasal 9
Karakteristik
ForSEI sebagai wahana dakwah, ukhuwah dan ilmiah
BAB IV
Tujuan dan Fungsi
Pasal 10
Tujuan
1. Tercapainya pengembangan Ekonomi Islam Khususnya di UIN Sunan Kalijaga
2. Tercapainya Komunikasi yang efektif dengan masyarakat yang peduli dengan ekonomi Islam
Pasal 11
Fungsi
- Sebagai wahana komunikasi, silaturrahim dan pengkajian Ekonomi Islam
- Sebagai motivator dan integrator bagi mahasiswa agar lebih terpacu dalam mempelajari, menguasai, dan mengembangkan Ekonomi Islam
- Sebagai wahana pengabdian bagi agama, masyarakat dan negara
BAB V
Permusyawaratan
Pasal 12
Musyawarah Besar
- Musyawarah Besar yang selanjutnya disingkat dengan MUBES adalah majlis tertinggi ForSEI
- MUBES ForSEI dilaksanakan satu periode kepengurusan
- MUBES dihadiri oleh anggota ForSEI dan undangan
- Wewenang Mubes :
a. Membahas dan Mengesahkan AD /ART, GBHO, GBHK dan Blue print
b. Membahas LPJ dan mendemisionerkan kepengurusan sebelumnya
c. Memilih dan menetapkan presiden, badan khusus dan tim formatur
Pasal 13
Musyawarah Besar Luar Biasa
Musyawarah Besar Luar Biasa selanjutnya disingkat MUBESLUB
- MUBESLUB diajukan apabila pengurus telah melanggar AD/ART, GBHO, GBHK dan Blue print
- MUBESLUB diminta sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari anggota ForSEI
- MUBESLUB dinyatakan sah apabila disetujui oleh setengah lebih satu dari peserta yang hadir.
BAB VI
Keorganisasian
Pasal 14
Kepengurusan
Dewan pimpinan kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari Presiden, Manajer Umum, Manajer Administrasi dan Manajer Keuangan
Pasal 15
Badan Khusus
Badan Khusus ForSEI adalah badan yang dibentuk untuk membantu mewujudkan visi dan misi ForSEI yang bersifat koordinatif dengan kepengurusan ForSEI
BAB VII
Keanggotaan
Pasal 16
Anggota
Anggota ForSEI terdiri dari anggota biasa dan istimewa
BAB VIII
Atribut keorganisasian
Pasal 17
- Logo
- Stempel
- Kop surat
- Bendera
- Kartu Anggota
BAB IX
Pendanaan
Pasal 20
Dana ForSEI didapat dari sumber-sumber yang halal dan tidak mengikat yang sesuai dengan AD/ART
BAB X
Penutup
Pasal 21
- Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dilakukan pada MUBES
- Hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|