|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Anggota
- Aggota biasa adalah anggota yang terdaftar melalui mekanisme anggota ForSEI
- Anggota istimewa adalah anggota yang tidak termasuk dalam ayat 1 tetapi mempunyai jasa serta peran yang besar bagi perkembangan ForSEI berdasarkan keputusan presiden melalui musyawarah pengurus harian.
Pasal 2
Persyaratan keanggotaan
- Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Mengikuti mekanisme penerimaan anggota ForSEI
Pasal 3
Masa Keanggotaan ForSEI
Keanggotaan ForSEI berakhir apabila :
- Meninggal dunia
- Mengajukan pengunduran diri
- Tidak lagi terdartar sebagai mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga
Pasal 4
Hak Anggota
Hak anggota ForSEI
- Diadakannya MUBESLUB
- Mendapatkan informasi mengenai perkembangan Ekonomi Islam
- Menghadiri, menyampaikan pendapat dan memberikan suara dalam MUBES
- Menyampaikan aspirasi berupa saran, kritik baik dalam bentuk lisan maupun tulisan yang konstruktif dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota ForSEI
- Mematuhi AD/ART serta keputusan yang telah disepakati dalam MUBES
- Menjaga nama baik dan berperan aktif dalam pengembangan ForSEI
- Berperan aktif dalam mengembangkan Ekonomi Islam
- Mengikuti tahapan kaderisasi ForSEI
- Membayar iuran wajib
BAB II
Kepengurusan
Pasal 6
Kriteria Pengurus ForSEI
- Bertakwa kepada Allah SWT
- Memiliki sifat jujur, amanah, tabligh dan fathanah
- Mempunyai kemampuan organisasi yang baik
- Berwawasan luas, memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Ekonomi Islam
Pasal 7
Persyaratan Pengurus ForSEI
- Anggota biasa
- Dipilih oleh Tim Formatur
- Ditetapkan melalui surat keputusan atas nama Tim Formatur
Pasal 8
Hak Pengurus ForSEI
- Memilih dan menentukan delegasi atas nama ForSEI
- Membuat kebijakan sesuai tugas dan tanggungjawab yang diberikan guna kemajuan ForSEI
Pasal 9
Kewajiban Pengurus
- Menjalankan tugas sesuai amanah yang telah ditetapkan
- Menginformasikan perkembangan Ekonomi Islam kepada seluruh anggota
- Mentaati segala keputusan dalam AD/ART, GBHO dan GBHK, Blue Print
Pasal 10
Susunan Pengurus terdiri dari :
- Presiden
- Manajer umum
- Manajer administrasi
- Manajer Keuangan
- Departemen Riset dan Kajian
- Departemen Pengembangan Sumber Daya Insani
- Departemen Humas dan Jaringan
- Departemen media dan Jurnalistik
Pasal 11
Pemilihan Pengurus Inti
- Pemilihan pengurus dilaksanakan dengan sistem formatur oleh Tim Formatur
- Kriteria dan mekanisme pemilihan diatur dalam Tata Tertib Khusus (Komisi C)
Pasal 12
Masa Kepengurusan
Satu periode kepengurusan adalah satu tahun, sejak tanggal ditetapkan
Pasal 13
Resufle Kepengurusan
Reshufle atau perubahan kepengurusan diatur dalam musyawarah pengurus dan ditetapkan melalui surat keputusan presiden
BAB III
Badan Khusus
Pasal 14
Persyaratan Badan Khusus
- Pernah menjabat sebagai pengurus ForSEI
- Dipilih dan ditetapkan oleh MUBES
Pasal 15
Pemilihan Anggota Badan Khusus ForSEI
Pemilihan pengelola dilaksanakan dengan sistem formatur yang terdiri dari satu orang ketua dan 2 (dua) orang anggota formatur
Pasal 16
Tugas Badan Khusus
1. Membangun dan membina pola komunikasi dengan presiden ForSEI secara intensif
2. Melakukan fungsi kontrol dan pendampingan sesuai dengan kebutuhan pengurus ForSEI
BAB IV
Atribut Organisasi
Pasal 17
Atribut ForSEI
Atribut Organisasi seperti bendera, logo, KTA, dan lain-lain diatur melalui ketetapan organisasi.
BAB V
Pendanaan
Pasal 18
Sumber dana ForSEI didapat dari
- Membayar Iuran wajib
- Iuran sukarela
- Donatur
- Dana usaha
BAB VI
Aturan Tambahan
Pasal 19
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ART diatur dalam peraturan khusus atau keputusan rapat pengurus yang tidak bertentangan dengan ART
BAB VII
Penutup
Pasal 20
Perubahan atas ART hanya dilaksanakan dalam Musyawarah Besar (MUBES) ForSEI. ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|