Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM STUDI EKONOMI ISLAM

FAKULTAS SYARI’AH UIN SUNAN KALIJAGA

YOGYAKARTA

BAB I

Keanggotaan

Pasal 1

Anggota

  1. Aggota biasa adalah anggota yang terdaftar melalui mekanisme anggota ForSEI
  2. Anggota istimewa adalah anggota yang tidak termasuk dalam ayat 1 tetapi mempunyai jasa serta peran yang besar bagi perkembangan ForSEI berdasarkan keputusan presiden melalui musyawarah pengurus harian.

Pasal 2

Persyaratan keanggotaan

  1. Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
  2. Mengikuti mekanisme penerimaan anggota ForSEI

Pasal 3

Masa Keanggotaan ForSEI

Keanggotaan ForSEI berakhir apabila :

  1. Meninggal dunia
  2. Mengajukan pengunduran diri
  3. Tidak lagi terdartar sebagai mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga

Pasal 4

Hak Anggota

Hak anggota ForSEI

  1. Diadakannya MUBESLUB
  2. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan Ekonomi Islam
  3. Menghadiri, menyampaikan pendapat dan memberikan suara dalam MUBES
  4. Menyampaikan aspirasi berupa saran, kritik baik dalam bentuk lisan maupun tulisan yang konstruktif dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan

Pasal 5

Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota ForSEI

  1. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang telah disepakati dalam MUBES
  2. Menjaga nama baik dan berperan aktif dalam pengembangan ForSEI
  3. Berperan aktif dalam mengembangkan Ekonomi Islam
  4. Mengikuti tahapan kaderisasi ForSEI
  5. Membayar iuran wajib

BAB II

Kepengurusan

Pasal 6

Kriteria Pengurus ForSEI

  1. Bertakwa kepada Allah SWT
  2. Memiliki sifat jujur, amanah, tabligh dan fathanah
  3. Mempunyai kemampuan organisasi yang baik
  4. Berwawasan luas, memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Ekonomi Islam

Pasal 7

Persyaratan Pengurus ForSEI

  1. Anggota biasa
  2. Dipilih oleh Tim Formatur
  3. Ditetapkan melalui surat keputusan atas nama Tim Formatur

Pasal 8

Hak Pengurus ForSEI

  1. Memilih dan menentukan delegasi atas nama ForSEI
  2. Membuat kebijakan sesuai tugas dan tanggungjawab yang diberikan guna kemajuan ForSEI

Pasal 9

Kewajiban Pengurus

  1. Menjalankan tugas sesuai amanah yang telah ditetapkan
  2. Menginformasikan perkembangan Ekonomi Islam kepada seluruh anggota
  3. Mentaati segala keputusan dalam AD/ART, GBHO dan GBHK, Blue Print

Pasal 10

Susunan Pengurus terdiri dari :

  1. Presiden
  2. Manajer umum
  3. Manajer administrasi
  4. Manajer Keuangan
  5. Departemen Riset dan Kajian
  6. Departemen Pengembangan Sumber Daya Insani
  7. Departemen Humas dan Jaringan
  8. Departemen media dan Jurnalistik

Pasal 11

Pemilihan Pengurus Inti

  1. Pemilihan pengurus dilaksanakan dengan sistem formatur oleh Tim Formatur
  2. Kriteria dan mekanisme pemilihan diatur dalam Tata Tertib Khusus (Komisi C)

Pasal 12

Masa Kepengurusan

Satu periode kepengurusan adalah satu tahun, sejak tanggal ditetapkan

Pasal 13

Resufle Kepengurusan

Reshufle atau perubahan kepengurusan diatur dalam musyawarah pengurus dan ditetapkan melalui surat keputusan presiden

BAB III

Badan Khusus

Pasal 14

Persyaratan Badan Khusus

  1. Pernah menjabat sebagai pengurus ForSEI
  2. Dipilih dan ditetapkan oleh MUBES

Pasal 15

Pemilihan Anggota Badan Khusus ForSEI

Pemilihan pengelola dilaksanakan dengan sistem formatur yang terdiri dari satu orang ketua dan 2 (dua) orang anggota formatur

Pasal 16

Tugas Badan Khusus

1. Membangun dan membina pola komunikasi dengan presiden ForSEI secara intensif

2. Melakukan fungsi kontrol dan pendampingan sesuai dengan kebutuhan pengurus ForSEI

BAB IV

Atribut Organisasi

Pasal 17

Atribut ForSEI

Atribut Organisasi seperti bendera, logo, KTA, dan lain-lain diatur melalui ketetapan organisasi.

BAB V

Pendanaan

Pasal 18

Sumber dana ForSEI didapat dari

  1. Membayar Iuran wajib
  2. Iuran sukarela
  3. Donatur
  4. Dana usaha

BAB VI

Aturan Tambahan

Pasal 19

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ART diatur dalam peraturan khusus atau keputusan rapat pengurus yang tidak bertentangan dengan ART

BAB VII

Penutup

Pasal 20

Perubahan atas ART hanya dilaksanakan dalam Musyawarah Besar (MUBES) ForSEI. ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Contact Us

Forum Studi Ekonomi Islam
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Telp.: 08562900270 (Presiden ForSEI)
Email: forsei_uinsuka@yahoo.com
Group: groups.yahoo.com/group/forsei_uinsuka 
Website: www.forsei.org

Statistik

Members : 101
Content : 22
Web Links : 3
Content View Hits : 5384

Login Form

Register

*
*
*
*
*

Fields marked with an asterisk (*) are required.