|
BAB I
Fungsi organisasi
Pasal 1
Riset Dan Kajian
1. Tujuan :
a. Meningkatkan keilmuan
b. Meningkatkan kemampuan analisa dan daya kritis kader terhadap masalah-masalah ekononi khususnya ekonomi islam
2. Sasaran : kader dan mahasiswa dan masyarakat umum
3. Prinsip kajian:
a. Mengkaji, mamahami dan mendalami masalah-masalah ekonomi khususnya ekonomi islam
b. Melakukan analisa yang berbasis pada keilmuan yang mantap
c. Membantu kader dalam melakukan keilmuannya
Pasal 2
PSDI
1. Tujuan : mengembangan SDI demi terwujudnya kader yang mantap dan tangguh dalam keilmuan maupun keorganisasian
2. Prinsip PSDI :
a. Menanamkan akhlaqul karimah demi terbentuknya kepribadian kader yang islami
b. Memberikan pemahaman yang mendalam tentang ekonomi islam
c. Mengembangkan dan memberdayakan potensi dan sumberdaya kader
Pasal 3
Humas dan Jaringan
1. Tujuan : membentuk dan membangun jarinagn demi terwujudnya landasan organisasi yang kuat
2. Sasaran : seluruh institusi baik dalam maupun luar kampus yang sesuai dengan visi, misi dan karakter ForSEI
3. Prinsip jaringan : manjalin ukhuwah yang kokoh dan saling menguntungkan diantara keduanya
Pasal 4
Media dan Jurnalisttik
1. Tujuan : mempublikasikan hasil karya dan agenda ForSEI
2. Sasaran : masyarakat umum
3. Prinsip : hasil karya kader ForSEI terpublikasikan dalam berbagai media
BAB II
Arahan Kerja pengurus ForSEI
Pasal 5
Presiden
1. Membuat kebijakan umum maupun ad-hoc
2. Mengintegrasikan dan mengopimalkan penggunaan sumber daya yang ada
3. Bertanggung jawab atas jalannya organisasi
4. Membangun hubungan dengan pihak eksternal
Pasal 6
Manager Umum
1. Mendampingi presiden dalam melaksanakan fungsi-fungsi organisasi
2. Menggantikan presiden apabila berhalangan
3. Mengatur jadwal kegiatan presiden
4. Menyiapkan agenda-agenda dan memimpin rapat
5. Mengelola manajerial internal organisasi
Pasal 7
Manager Administrasi
1. Bertanggung jawab terhadap hal-hal yang terkait dengan surat menyurat
2. Mandokumentasikan hasilhasil rapat baik ditingkat PH maupun departemen
3. Bertanggung jawab atas terhadap administrasi organisasi
4. Mengangkat staff jika dipandang perlu, guna memperlancar tugas-tugasnya
5. Bertanggung jawab atas sistem informasi organisasi
Pasal 8
Manajer Keuangan
- menyusun dan menetapkan tata kebendaharaan organisasi.
- bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi.
- mengoptimalkan penggunaan sumber dana.
- mengangkat staff dan membentuk tim bila dianggap perlu guna memperlancar tugas-tugasnya dengan persetujuan presiden.
- menganalisa proyek investasi dan melakukan fungsi budgeting.
- menindaklanjuti peluang-peluang usaha / proyek-proyek yang menguntungkan.
Pasal 9
Departemen Riset dan Kajian
1. melakukan riset dan kajian yang komprehensip dan sistematis demi tercapainya pemahaman keilmuan yang optimal.
2. menciptakan kultur akademis dan terciptanya peningkatan dan pengembangan keilmuan.
3. membentuk badan kelengkapan sendiri yang dipandang perlu guna memperlancar tugas-tugasnya dengan persetujuan presiden.
4. merumuskan dan menyusun pola kajian dan riset.
Pasal 10
Departemen Pengembangan Sumber Daya Insani ( PSDI)
1. melakukan rekruitmen dan pembinaan kader sesuai dengan pola kaderisasi ForSEI.
2. memberi pemahaman yang kompreensif tentang konsep dasar filosofi ekonomi Islam dan kemampuan berorganisasi.
3. membentuk badan kelengkapan sendiri yang dipandang perlu guna memperlancar tugas-tugasnya dengan persetujuan presiden,
Pasal 11
Departemen Humas
1. mencitrakan ForSEI pada stake holder
2. membangun hubungan yang harmonis baik secara internal maupun eksternal.
3. membentuk badan kelengkapan sendiri yang dipandang peru guna memperlancar tugas-tugasnya dengan persetujuan presiden.
4. mengelola jaringan secara optimal..
5. membangun jaringan kerja dengan media massa
Pasal 12
Departemen Media dan Jurnalistik
1. Menjadi pusat informasi baik internal maupun eksternal.
2. Sebagai wahana sosialisasi kebijakan organisasi dan komunikasi antara pengurus dan anggota.
3. pencitraan organisasi melaui Media Publikasi
4. membentuk badan kelengkapan sendiri yang dipandang perlu guna memperlancar tugas-tugasnya dengan persetujuan presiden.
5. menginformasikan setiap kegiatan ForSEI melaui media pubikasi
6. menciptakan kondisi kejurnalistikan yang kondusif.
7. mendorong terciptanya karya-karya ilmiah dan mempublikasikannya.
8. mendorong kader untuk berpartisipasi pada kompetisi ilmiah.
9. mengelola informasi-informasi terbaru trentang ekonomi Islam
BAB III
Badan Khusus
Pasal 13
Badan Khusus
1. membangun dan membina komunikasi dengan presiden forSEI secara intensif .
2. melakukan fungsi control dan pendampinganh sesuai dengan kebutuhan pengurus.
BAB IV
Struktur Organisasi
Pasal 14
Struktur Organisasi

BAB VI
Penutup
Pasal 16
Penutup
1. Perubahan atas GBHK hanya dilakukan dalam MUBES ForSEI
2. GBHK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
|